Hukum Minyak Wangi Beralkohol



Alkhohol adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah swt. Jadi hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh ) haram) di konsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Dan obat atau apapun yang ada kandungan alkhoholnya walaupun sangat sedikit seperti 1 % atau 0,5 % tetap hukunya haram.


Dan yang anda tanyakan adalah penggunakan di selain yang saya sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang di gunakan untuk kulit atau baju kita.
Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomer dan alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki , “ hissian wa maknawiyan 
(lahir dan batin) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju ,badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.


Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin,yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.


Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama kecuali jika dihadapkan pada saat mendesak semisal ada orang hendak menyemprotkan minyak wangi be alkohol ke baju kita. Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

0 Response to "Hukum Minyak Wangi Beralkohol"

Posting Komentar