Pandangan Islam terhadap Penggunaan Media Sosial

Pandangan Islam terhadap Penggunaan Media Sosial



Di jaman sekarang tentu kita sudah tau dengan berbagai media sosial yang berkembang, baik itu dari kalangan anak-anak, remaja, dan bahkan sampai kalangan orang tua. Berbagai media sosial seperti facebook, twitter, instagram, path dan lain-lain seakan menjadi teman yang akrab dalam keseharian kita. Dengan kelengkapan berbagai fitur yang di sediakan dari media atau aplikasi-aplikasi tersebut tentu dapat memberikan dampak postif dan negatif, tergantung dari cara kita menjamah aplikasi tersebut.


Melihat dari dua sisi tersebut lantas apakah kita harus bersikap antimedia sosial?

Sebagai seorang muslim hendaknya kita dapat menyaring atau memilah-milah dari penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang sama sekali tidak di inginkan. Karena fakta yang sering kita lihat sekarang banyak dari penggunaan media tersebut yang berdampak kerusakan, baik itu di bidang moral atau prilaku.  


Berikut berbagai dampak positif dan negatif dari penggunaan media tersebut.

Positif 
1. Dapat menyambung tali persaudaraan (silaturrahmi) antara sesama teman, saudara, atau keluarga yang sudah lama tidak bertemu.
2. Sebagai jalan dakwah dalam penyampaian berbagai artikel-artikel islam yang tentunya bermanfaat bagi orang lain.
3. Mempermudah bisnis  online yang tentunya sesuai dengan syariat islam.
4. Dapat mengetahui beberapa informasi penting dari berbagai belahan dunia.

Negatif
1. Rentan menimbulkan tindak kejahatan, seperti penipuan, pornografi maupun pornoaksi.
2. Dengan mudahnya meninggalkan kewajiban yaitu  ibadah karena terlalu asik dengan media tersebut.
3. Dapat membawa kita menjadi jiwa pemalas, terutama bagi kalangan anak-anak.


Di kutip dari pengajiaannya Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah AL Bahjah Cirebon. Berkenaan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan tentang penggunaan teknologi agar tidak salah di gunakan. Batasan tersebut telah di simpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlak atau keimanannya, maka hal tersebut harus di hindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan  teknologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan Radio juga bisa di gunakan untuk kebaikan  dan juga bisa di gunakan untuk kemaksiatan.

Maka asal hukumnya, hal tersebut di atas adalah mubah. Semua itu adalah media atau wasilah. Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaannya. Jika di gunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika di gunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib, sunah dan makruh).



0 Response to "Pandangan Islam terhadap Penggunaan Media Sosial"

Posting Komentar